HUT ke-76 RI, Lapas Kelas II B Ciamis Berikan Remisi Umum

Aug 18, 2021 - 06:41
Aug 30, 2021 - 01:25
HUT ke-76 RI, Lapas Kelas II B Ciamis Berikan Remisi Umum

CIAMIS, INILAHTASIK.COM | Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia menjadi berkah bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Ciamis. Pasalnya mereka memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman dari Kemenkumham RI serentak di seluruh Indonesia.

Dalam kegiatan Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak yang bertempat Lapas Kelas II B Ciamis. Turut dihadiri Menteri Hukum dan HAM  Prof. Yasonna H. Laoly yang terhubung secara virtual dari kantor Kementrian Hukum dan HAM ,Kuningan.

Mentri Hukum dan HAM Prof. Yasonna H. Laoly pun menyempatkan waktu untuk bercengkarama dengan penerima remisi secara virtual.

Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Sony Sofyan, Bc.IP, S.Sos, M.Si berharap, warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan ini bisa menjadi pribadi yang jauh lebih baik lagi.

“Semoga setiap warga binaan Lapas Kelas IIB Ciamis yang mendapatkan remisi hari ini bisa menjadi lebih semangat mengikuti program pembinaan di lapas dan bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi sebelum kembali ke masyarakat” ucapnya.

Sony menjelaskan, Penyerahan remisi bagi narapidana ini dilakukan secara serentak se-Indonesia.   Untuk wilayah Ciamis akan di serahkan oleh Bupati Ciamis yang di wakili oleh Wakil Bupati Yana D Putra.

Lebih lanjut, mekanisme pengusulan remisi dilakukan oleh UPT/ lapas kepada Direktorat Jendral Pemasyarakatan melalui sistem database pemasyarakatan secara online.

Ia menambahkan pemberian remisi tersebut berdasarkan penilaian sikap baik dan perubahan yang ditunjukkan oleh warga binaannya selama menjalani proses hukuman.

“Penyerahan remisi dilakukan serentak se-Indonesia, mekanismenya Lapas mengajukan ke Ditjenpas secara online, dan untuk pemberian remisinya berdasarkan sikap baik yang tunjukan warga binaan,” terangnya.

Hingga kini Lapas Kabupaten Ciamis menampung 229 orang warga binaan yang terdiri dari 198 orang narapidana dan 31 orang tahanan.

Remisi yang diusulkan sebanyak 119 orang dan semuanya disetuju. Sedangkan yang tidak diusulkan sebanyak 79 orang.

Berikut tabel warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum I:

1 bulan 2 bulan 3 bulan 4 bulan 5 bulan 6 bulan
36 orang 25 orang 20 orang 22 orang 9 orang 2 orang

Sedangkan yang dapat Remisi Umum RU II

2 bulan 3 bulan 4 bulan 5 bulan
2 orang 2 orang  1 orang (subsider) 1 orang (subsider)

Narapidana yang mendapatkan RU II besaran 4 bulan dan 5 bulan tidak dibebaskan karena yang bersangkutan mempunyai pidana tambahan.

Dalam acara pemberian Remisi Umum di Lapas kelas IIB Ciamis, ditutup dengan acara launching aplikasi SILACI (Sistem Informasi Lapas Ciamis). Aplikasi yang sudah bisa di download di paly store ini mendapat sambutan dan ucapan selamat dari berbagai pihak secara virtual.**

Baca juga: Masyarakat Desa Kawali Antusias Ikuti Vaksinasi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow