Hijab Merupakan Cerminan Pelaksanaan dari Pasal 29 UUD 1945 

Aug 15, 2024 - 20:10
Aug 15, 2024 - 20:24
Hijab Merupakan Cerminan Pelaksanaan dari Pasal 29 UUD 1945 
Ilustrasi Hijab. Foto | Net

INILAHTASIK.COM | Di tengah dinamika masyarakat yang semakin kompleks, penting untuk mengakui dan merayakan keberagaman sebagai kekuatan, bukan sebagai halangan. 

Salah satu bentuk keberagaman yang sering menjadi sorotan adalah pemakaian hijab. Hijab, sebagai simbol identitas Agama dan Budaya, adalah bagian integral dari kebhinekaan bangsa kita.

Indonesia, dengan kekayaan budaya dan agama yang melimpah, adalah contoh nyata dari negara yang kaya akan keberagaman. 

Dalam konteks ini, hijab bukan sekadar sebuah pilihan mode, tetapi merupakan ekspresi dari keyakinan, tradisi, dan identitas individu. Memakainya adalah hak dasar yang diakui oleh konstitusi sebagai bagian dari kebebasan beragama dan berekspresi.

Larangan atau pembatasan terhadap pemakaian hijab dalam konteks tertentu, seperti dalam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) atau institusi lainnya, menimbulkan perdebatan penting. 

Penghapusan simbol keagamaan ini bukan hanya melawan hak individu, tetapi juga mengabaikan nilai-nilai keberagaman yang seharusnya dijunjung tinggi.

Dalam masyarakat yang majemuk seperti Indonesia, merayakan perbedaan adalah kunci untuk menciptakan harmoni sosial. Menghormati hak setiap individu untuk mengekspresikan identitas mereka, termasuk melalui pemakaian hijab adalah langkah menuju inklusivitas dan toleransi. 

Hijab mencerminkan komitmen terhadap kebhinekaan dan memperkaya tapestry budaya bangsa.

Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai nilai Pancasila, kita perlu memastikan bahwa kebijakan dan aturan yang diterapkan tidak mengikis keberagaman. 

Sebaliknya, kebijakan harus mendukung dan merayakan perbedaan, menjadikannya sebagai kekuatan kolektif. Dengan cara ini, kita tidak hanya menghargai hak hak individu, tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan dan saling menghormati di antara kita.

Menjaga dan merayakan keberagaman, termasuk hak untuk mengenakan hijab, adalah cerminan terwujudnya Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Penulis:

Encep Iik Muzakir

Ketua Formatur PD Prima Kota Tasikmalaya

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow