Dinilai Tak Relevan, Perda Sampah Diusulkan Direvisi

Di Perda tersebut tidak terang benderang dijelaskan secara detail.

Jun 22, 2022 - 04:35
Jun 22, 2022 - 04:35
Dinilai Tak Relevan, Perda Sampah Diusulkan Direvisi

KOTA TASK, INILAHTASIL.COM | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Banyak hal krusial di dalamnya, tidak secara eksplisit mengatur dan menangani persoalan sampah di Kota Tasikmalaya.

Hal itu terungkap dalam audiensi lanjutan antara Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI), Pemkot dan DPRD di ruang rapat badan anggaran, Selasa 21 Juni 2022.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Enan Suherlan, sepakat untuk mengusulkan perda tersebut ditinjau ulang. Pihaknya bersama komisi I akan segera melayangkan nota komisi hasil dari pertemuan ini, untuk mengusulkan perda ini direvisi.

“Ada beberapa poin krusial, terutama disoal penanganan akuratif dan prefentif. Di Perda tersebut tidak terang benderang dijelaskan secara detail. Sehingga nanti diharapkan Perwalkot nya yang secara eksplisit mengatur semua aspek penting tentang itu,” papar Enan.

Menurutnya, beberapa pasal di Perda Pengelolaan Sampah, masih bersifat umum. Kita mencari solusi terkait penanganan sampah hari ini, salah satunya perlu regulasi, karena untuk berbuat dan bertindak itu harus berdasarkan regulasi.

"Perda ini, sudah 10 tahun, dan apakah masih relevan dengan kondisi saat ini. Ternyata ada beberapa poin yang tidak termaktub, sehingga perda ini perlu dilakukan peninjauan ulang," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua LPLHI Mugni Anwari menuturkan, ada 3 pasal yang mesti digaris bawahi dalam regulasi tersebut. Mulai kaitan larangan, penyidikan dan hak gugat. 

Ia menilai saat penyusunan perda ini terjadi keteledoran sehingga aturan tersebut tidak berefek apa-apa, dan membuat kesulitan pihak terkait untuk melakukan fungsinya. 

“Misalnya penyidikan ketika terjadi pelanggaran. Di situ seolah harus ditangani penyidik bidang sampah. Kan mestinya oleh PPNS yang bertugas di Bidang Lingkungan Hidup," jelasnya.

Kemudian, kaitan hak gugat organisasi, di sana hanya organisasi persampahan yang bisa melayangkan gugatan. Nah di kita kan tidak ada LSM yang bergerak secara khusus di bidang tersebut, tetapi lebih umum yakni lingkungan hidup. 

"Maka dari itu, kita akan mengawal proses pengusulan revisi perda pengelolaan sampah. Supaya, persoalan yang begitu pelik hari ini bisa segera teratasi," ujarnya.

Pihaknya meminta dilibatkan dalam proses penyusunan revisi perda, agar bisa memberikan input yang dibutuhkan dalam mengatur kelangsungan urusan sampah ke depan. 

“Kita dorong secepatnya direvisi, nanti saat penyusunan kita minta dilibatkan dalam memberikan input,” tegasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow