Dendam Jadi Pemicu Rukiman Bacok Mi'an Hingga Tewas

May 13, 2023 - 16:34
May 13, 2023 - 16:34
Dendam Jadi Pemicu Rukiman Bacok Mi'an Hingga Tewas

KAB. TASIK, INILAHTASIK.COM | Merasa dirinya dan keluarga kerap di guna guna, seorang pria paruh baya bernama Rukiman (53) warga Kecamatan Cipatujah nekat membacok korban bernama Mi'an (80) yang tak lain tetangganya sendiri. 

Aksi nekat pelaku dipicu lantaran curiga bahwa yang selama ini mengguna-guna dirinya dan keluarga adalah korban.  

Puncaknya pelaku nekat membacok korban dengan golok hingga tewas, pada Kamis 11 Mei 2023, di Kampung Cieksel RT 009 RW 003 Desa Bantarkalong Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya.

"Alhamdulillah, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan dan menangkap pelaku pembunuhan kurang dari 24 jam setelah kejadian," ucap AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kapolres Tasikmalaya, saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Jumat 12 Mei 2023.

Motif pembunuhan didasari sakit hati dan dendam pelaku terhadap korban. Mi'an dituduh Rukiman telah menyantet dirinya dan keluarga bertahun tahun hingga sakit menahun. Bahkan pelaku beberapa kali sempat mengancam akan menghabisi korban.

"Berdasarkan hasil keterangan dari pelaku, dia ini merasa diguna-guna oleh korban hingga sakit. Pelaku merasa dendam terhadap korban dan melakukan pembunuhan tersebut," jelas Suhardi.

Kapolres menambahkan, pelaku merupakan tetangga korban dan bertempat tinggal masih disekitr wilayah rumah tinggal korban. Rukiman menghabisi nyawa korban saat papasan di kebun miliknya. Korban sempat ditegur namun dijawab dengan nada tinggi.

"Terimakasih kepada masyarakat Desa Bantarkalong yang sudah turut membantu mengungkap kasus ini dengan cepat, sehingga pelaku bisa diamankan kurang dari 24 jam," ucap Suhardi.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo menambahkan, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti. Selain golok yang digunakan pelaku untuk membunuh korban, juga ada sepatu dan tas korban.

Untuk menghilangkan jejak, kata Ari, setelah melakukan aksinya, pelaku lantas melumuri golok yang digunakannya untuk membacok korban dengan lumpur, sekaligus untuk menghilangkan bekas bercak darah.

"Korban alami luka bacok pada bagian kepala belakang, depan dan samping, bahkan jari korban juga nyaris putus karena menahan sabetan golok. Akibat luka yang cukup parah, korban akhirnya meregang nyawa," terang Ari.

Akibat perbuatannya, Rukiman dijerat pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 15 tahun. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow